HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (PERANGKAT LUNAK)
"Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intellectual Property Right (IPR) Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan" dan "Intelektual". Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan "Kekayaan Intelektual"merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oieh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Aneka Hak Cipta
1. Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku."
2. Paten (Patent) berdasarkan Pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya." Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah tde yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark) berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: "Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa." Contoh: Kacang Atom cap "Ayam Jantan".
4. Rahasia Dagang (Trade Secret) menurut pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: "Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis." Contoh: rahasia dari formula Parfum.
5. Service Mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh:"Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah".
6. Desain Industri berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: "Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan."
7 . Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan pasal I Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; (ayat 1): "Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di d,alam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik; (ayat 2): "Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu."
8. Indikasi Geografis berdasarkan pasal 56 ayat I Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: "Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. "
Materi lengkapnya dapat didownload pada link di bawah ini
Komentar
Posting Komentar